PALI,Sumselgo – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, menangkap seorang pria berinisial A (39) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tandan buah sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan penangkapan A merupakan pengembangan kasus pencurian sawit yang terjadi di Divisi IV Blok 25 PT Suryabumi Agrolanggeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Atas perintah saya, anggota kemudian melakukan upaya penangkapan dan tersangka berhasil diamankan,” kata Ardiansyah.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tandan buah sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng diketahui telah dicuri dari kawasan perkebunan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Dalam pengungkapan awal, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang pelaku berinisial Ads. Pelaku tersebut kemudian menjalani proses hukum hingga dinyatakan inkracht dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Muara Enim.
Dari keterangan pelaku yang telah diproses tersebut, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama A yang saat itu berstatus DPO. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan A.
“Setelah diamankan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tandan buah sawit tersebut bersama tersangka lain yang sudah lebih dahulu diproses secara hukum,” ujar Ardiansyah.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu buah egrek dengan panjang sekitar 12 meter, serta satu unit gerobak yang terbuat dari kayu.
Saat ini A telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Tindakan selanjutnya adalah melengkapi mindik dan berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Md)












