PALI,Sumselgo – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap A (39), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan tandan buah sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng.
A diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pengungkapan perkara yang terjadi di kebun sawit PT Suryabumi Agrolanggeng, Blok 25 Divisi IV, Desa Simpang Tais.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi oleh Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan DPO. Selanjutnya kami memerintahkan personel untuk melakukan upaya penangkapan dan tersangka berhasil diamankan,” kata Ardiansyah.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 15.40 WIB di kebun sawit PT Suryabumi Agrolanggeng, Blok 25 Divisi IV, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi.
Dalam kejadian itu, sejumlah tandan buah sawit milik perusahaan diduga dicuri. Akibat kejadian tersebut, PT Suryabumi Agrolanggeng diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta.
Dalam penanganan awal perkara, polisi sebelumnya telah mengamankan inisial AF, yang kini telah berstatus inkracht dan menjalani hukuman di Lapas Muara Enim. Polisi juga mengamankan tujuh tandan buah sawit sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan, diperoleh keterangan bahwa pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan A dan satu orang lainnya yang masih berstatus DPO,” ujar Ardiansyah.
Setelah keberadaannya diketahui, A kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama AF dan seorang lainnya.
Barang bukti dalam perkara ini berupa tujuh tandan buah sawit. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi mindik berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, Aperika diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Md)










