PALI,Sumselgo – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AL (33) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku diduga membobol pintu belakang warung milik warga dan membawa kabur satu unit speaker aktif senilai Rp 2,3 juta.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I Tahun 2026. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya. Selanjutnya, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ardiansyah berdasarkan keterangan pengungkapan kasus.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di warung milik Muhammad Firdaus alias Firdaus (56), yang berada di Dusun VI, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Berdasarkan laporan polisi, pencurian diketahui setelah satu unit speaker aktif merek Advan berwarna hitam milik korban hilang. Terduga pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang bangunan, kemudian mengambil barang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, polisi melakukan penangkapan terhadap AL, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya, yakni mengambil speaker aktif dengan cara merusak pintu belakang milik korban. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit speaker aktif merek Advan berwarna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(Md)






