PALI,Sumselgo – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026) di kawasan Jalan Lingkar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Sosialisasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi, Brigpol Rahmad, S.H., dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat setempat.
Dalam kegiatan itu, Brigpol Rahmad bertemu dan berdialog dengan sejumlah warga, yakni Usman, Beri, dan Ucok. Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan perkebunan, terlebih saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk mencari alternatif yang lebih aman dan produktif dalam mengelola kebun. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual, sehingga hasilnya dapat membantu menambah pendapatan serta meningkatkan perekonomian keluarga.
Selain memberikan imbauan, petugas menjelaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terutama saat memasuki musim kemarau. Pembakaran lahan dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan memilih cara yang lebih aman dalam mengelola perkebunan,” ujar AKP Ardiansyah.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta ikut mengingatkan warga lainnya agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Menurutnya, pendekatan melalui sosialisasi dan komunikasi langsung dengan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama mengenai bahaya karhutla, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan lestari.
Kegiatan sosialisasi tersebut selesai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung dengan lancar, aman, serta kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla dan turut berperan aktif menjaga lingkungan di wilayah Kabupaten PALI.(Md)











