PALI,Sumselgo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi. Dalam pengungkapan pada Senin (12/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial D serta dua unit handphone yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh Pengki Suwito melalui laporan polisi tertanggal 25 September 2026. Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban dan keluarganya berada di rumah.
Berdasarkan kronologi laporan, korban bersama istri dan anaknya berada di dalam rumah pada Kamis malam (10/9). Sekitar pukul 23.30 WIB, istri korban tertidur dan meletakkan handphone di samping korban. Sementara itu, anak korban meletakkan handphone miliknya di kamar setelah mengisi daya baterai sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB, keluarga korban mengetahui kedua handphone tersebut telah hilang. Setelah memeriksa kondisi rumah, mereka mendapati kawat pengunci jendela rusak dan terdapat kerusakan pada bagian jendela yang diduga akibat benda keras.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penyelidikan pada Senin (12/10). Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten PALI, petugas melakukan penangkapan.
Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Dobi Hariyandri Pratama.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit handphone Infinix Smart 7 warna Coastal Green beserta kotaknya serta satu unit Redmi A5 warna Lake Green berikut kotaknya.
Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Penyidikan masih berlanjut dengan melengkapi administrasi perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.(Md)











