PALI,Sumselgo – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial BS (29), warga setempat, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres PALI pada Jumat (23/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, Bunga (nama Samaran-red) 18 Tahun yang berada di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, tersangka diduga memasuki rumah korban dengan cara merusak pintu belakang bagian dapur. Setelah itu, tersangka menuju kamar korban yang berada tidak jauh dari dapur.
Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga membuat korban terbangun dari tidurnya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka diduga menutup mulut korban sambil memintanya agar tidak berteriak.
Korban tetap berteriak meminta pertolongan hingga tersangka melarikan diri melalui pintu depan rumah. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan.
“Setiap laporan tindak pidana yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna putih dan satu helai celana panjang berwarna hitam.
Penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun langkah selanjutnya meliputi melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Md)











