Polsek Penukal Ungkap Kasus Curat di Raja Jaya, Barang Bukti Mesin Dompeng hingga Terali Besi Disita

PALI,Sumselgo – Jajaran Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A (22), warga Desa Raja Jaya, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal pada Sabtu (31/10/2026) dini hari.

A diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik Alidin bin Ciknaning, berupa mesin dompeng, terali besi, serta baterai mobil dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp9 juta.

Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 18 Oktober 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah korban Alidin bin Ciknaning yang berada di Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya mesin dompeng, terali besi, serta baterai mobil berkapasitas 40 ampere dan 100 ampere.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp9 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., CPHR, bersama anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal dan Unit Reskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk inisial R yang sebelumnya menjalani proses hukum dalam perkara penadahan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada inisial A sebagai terduga pelaku pencurian.

Selanjutnya, pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 00.25 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban Alidin bin Ciknaning.

Terduga pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Penukal guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam laporan pengungkapan tersebut, polisi menyebutkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara pencurian, yakni:

Satu unit mesin dompeng berwarna biru.
Dua buah terali besi. Satu buah baterai merek GS. Barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dalam perkara penadahan yang melibatkan inisial R.

Pengungkapan kasus pencurian ini menjadi bagian dari upaya Polsek Penukal dalam menindaklanjuti berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, termasuk kejahatan terhadap harta benda.

Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penukal,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf e dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Penukal juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, khususnya di lingkungan rumah maupun tempa.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *