Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Ingatkan Warga PALI Tak Bakar Lahan

PALI,Sumselgo – Polsek Penukal Utara mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPDA Iswahyudi, SM., C.Med., bersama Bhabinkamtibmas itu berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya karhutla, terutama saat wilayah tersebut memasuki musim kemarau.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan maupun kebun. Warga juga diajak memanfaatkan potensi perkebunan yang ada untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

Kapolsek Penukal Utara IPDA Iswahyudi mengatakan pembakaran lahan berpotensi menimbulkan kebakaran yang dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat Desa Tanding Marga agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat memasuki musim kemarau, kita harus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Iswahyudi.

Selain memberikan imbauan, pihak kepolisian juga menyampaikan alternatif bagi masyarakat dalam mengelola perkebunan tanpa melakukan pembakaran.

Warga disarankan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.

“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang bisa dimanfaatkan dengan cara dijual. Hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Petugas juga mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat berimplikasi hukum. Masyarakat diminta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.

“Pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan ini,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara dan Nasution, warga Desa Tanding Marga.

Sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Polsek Penukal Utara berharap melalui kegiatan tersebut, kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Penukal Utara tetap aman dari ancaman kebakaran lahan.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *