PALI,Sumselgo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial Sb (28) berhasil ditangkap polisi setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas di wilayah Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/11/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan dan koordinasi antara Satreskrim Polres PALI dengan jajaran Polsek Penukal serta Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah Sb” ujarnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, Jamil Yosrel (37), yang berlokasi di KP VII, Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.
Peristiwa itu bermula ketika korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pintu belakang rumah telah dibuka secara paksa menggunakan kawat bekas gantungan baju.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui satu unit handphone Vivo Y02, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dalam lemari, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi A 3503 VA telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17,9 juta.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah hukum Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Reskrim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa untuk melakukan penangkapan.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y02, satu kotak handphone, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Md)










