PALI,Sumselgo – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Tanah Abang. Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Brigpol Marno yang turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, personel kepolisian mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar, terutama saat memasuki musim kemarau. Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena pembakaran yang tidak terkendali berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan mengancam lingkungan sekitar.
Selain memberikan imbauan mengenai bahaya karhutla, petugas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan produktif dalam mengelola lahan perkebunan. Salah satu alternatif yang disampaikan adalah menjual pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.
Personel Polsek Tanah Abang juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan serta ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi dan patroli tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan dini untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Suka Manis, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Terlebih saat ini kita memasuki musim kemarau, sehingga kewaspadaan terhadap potensi kebakaran harus ditingkatkan. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola perkebunan dengan cara yang aman dan tidak merusak lingkungan,” ujar AKP Arzuan.
Ia menambahkan, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, warga diharapkan mematuhi imbauan yang disampaikan petugas serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya potensi kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, melalui sosialisasi secara langsung dan patroli di tengah masyarakat, diharapkan kesadaran warga terhadap bahaya pembakaran lahan semakin meningkat, sehingga risiko terjadinya karhutla dapat diminimalkan.
Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut selesai sekitar pukul 10.10 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Tanah Abang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.(Md)












