PALI,Sumselgo – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Talang Ubi terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Candra Franata, Ps. Ka SPK C Polsek Talang Ubi, dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat setempat.
Dalam kegiatan itu, petugas bertemu dengan sejumlah warga, di antaranya Lakjan, Karino, dan Krisna.
Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar, terlebih saat kondisi cuaca memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain memberikan imbauan, petugas juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di sekitar mereka. Salah satunya dengan menebang dan menjual pohon karet yang sudah tua sehingga dapat menjadi tambahan penghasilan bagi keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.
Petugas turut menegaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain dapat menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam secara bijak dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat lainnya.
Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 15.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Talang Ubi dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(Md)












