Polsek Tanah Abang Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Sukaraja Diimbau Tak Bakar Lahan

PALI,Sumselgo – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, personel kepolisian melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli larangan membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.10 WIB tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau.

Dalam kegiatan itu, Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., diwakili oleh Bripka Reji Diansyah. Personel menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat Desa Sukaraja agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun kebun.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

“Dalam menghadapi musim kemarau ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Selain memberikan imbauan terkait larangan pembakaran, personel Polsek Tanah Abang juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di sekitar mereka.

Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual, sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara membakar.

AKP Arzuan juga menegaskan bahwa aktivitas membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pembakaran lahan. Pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut berakhir sekitar pukul 11.20 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Desa Sukaraja terpantau berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tanah Abang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang dapat dicegah sejak dini.(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *